Jelaskan hak prerogatif,agrasi,rehabilitas,amnesti,remisi dan abotisi? #JawabYaaTolongBantu! #GakkJawabOrangBego
PPKn
Zania19
Pertanyaan
Jelaskan hak prerogatif,agrasi,rehabilitas,amnesti,remisi dan abotisi?
#JawabYaaTolongBantu!
#GakkJawabOrangBego
#JawabYaaTolongBantu!
#GakkJawabOrangBego
1 Jawaban
-
1. Jawaban angelinaoctavioy4j7p
hak prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
grasi adalah upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki keuatan hukum yang tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung.
Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
abolisi adalahsuatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.