Wirausaha

Pertanyaan

Bolehkah perusahaan baru memproduksi dan menjual produk yg tlah dipatenkan pihak lain, akan tetapi hak paten tsb telah habis masanya?

1 Jawaban

  • Tidak. Karena perusahaan itu menjiplak apa yng sudah dibuat oleh perusahaan lainnya.dan jika kualitas barang yang diproduksi tersebut tidak layak pakai itu akan menjatuhkan nama baik perusahaan lainnya

Pertanyaan Lainnya