Bolehkah perusahaan baru memproduksi dan menjual produk yg tlah dipatenkan pihak lain, akan tetapi hak paten tsb telah habis masanya?
Wirausaha
AchmadFaisal04
Pertanyaan
Bolehkah perusahaan baru memproduksi dan menjual produk yg tlah dipatenkan pihak lain, akan tetapi hak paten tsb telah habis masanya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban putri5008
Tidak. Karena perusahaan itu menjiplak apa yng sudah dibuat oleh perusahaan lainnya.dan jika kualitas barang yang diproduksi tersebut tidak layak pakai itu akan menjatuhkan nama baik perusahaan lainnya