PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah proses pengesahan RUU menjadi undang-undang dan penyebarluasannya

1 Jawaban

  • RUU yang telah disetujui oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kpd presiden untuk dijadikan UU.

    Penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak disetujuinya RUU oleh presiden dan pimpinan DPR.

    RUU akan disahkan oleh presiden dengan cara membubuhkan tanda tangan oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui oleh pimpinan DPR dan presiden.

    dalam hal RUU tidak di tandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari terhitung setelah ditandatangani presiden dan pimpinan DPR RUU telah SAH menjadi UU dan wajib diundangkan

Pertanyaan Lainnya