PPKn

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud orang bangsa lain menurut uud 45 padal 26 ayat 1

2 Jawaban

  • artinya orang asing atau WNA yang tinggal di negara indonesa dan belum disahkan menjadi warga negara indonesia
  • Yg dimaksud adalah WNA ( WARGA NEGARA ASING ) disini dijelaskan pada pasal 26 ayat 1. wna tdk bisa menjadi warga indonesia sebelum ia menjalani persyaratan yaitu mengurus paspor kepindahannya sebagai naturalisasi indonesia, dll sebelum ia disahkan menjadi warga negara indonesia ( WNI )

    JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA semoga membantu

Pertanyaan Lainnya