sejak kapan indonesia menjadi sebuah negara?
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Saptiana
Indonesia menjadi negara sejak diucapkannya Proklamasi 17 Agt 1945.
Unsur/Syarat terbentuknya negara itu lain persoalannya.
Unsur/Syarat yang penting hanya 3:
(1) Pemerintahan
(2) Rakyat
(3) Wilayah.
Indonesia secara resmi sudah memenuhinya pada 17 Agt 1945 itu juga.
Frase "Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain dilaksanakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya". Begitu Proklamasi selesai diucapkan, begitu pula ketiga unsur di muka telah berpindah, yaitu dari negara kolonial ke negara nasional (yaitu NKRI).
Kedaulatan & pengakuan itu bukan unsur mutlak, nggak begitu penting.
Contoh: Negara Indonesia Timur (1946), Negara Sumatera Timur (1947), Negara Pasundan (1948), Negara Sumatera Selatan (1948), Negara Jawa Timur (1948), Negara Madura (1948) tetap dapat disebut 'negara' meskipun tidak berdaulat.
NKRI tetaplah negara meskipun pihak Belanda tidak mau mengakuinya/tidak menyerahkan kedaulatan (Menurut catatan sejarah, Belanda menyerahkan kedaulatan pada 27 Desember 1949. Sungguh suatu kekonyolan politik. Untuk apa diserahkan? Republik Indonesia bersandarkan Kedaulatan Rakyat, bukan Kedaulatan Ratu Belanda).KALAU SALAH MAAF YAAA :)
-
2. Jawaban gitaelmo
saat dibacanya naskah proklamasi