mengapa dinegara yang berdasarkan hukum peraturan perundang undangan sangat dibutuhkan
PPKn
helena7717
Pertanyaan
mengapa dinegara yang berdasarkan hukum peraturan perundang undangan sangat dibutuhkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban richimongilong12
Dalam pembukaan UUD 1945 tersirat suatu makna bahwa Negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 agustus 1945 adalah Negara yang berdasar atas hokum dalam arti Negara pengurus. Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4. Dengan diembannya tugas Negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan maka pembentukan berbagai peraturan di Indonesia menjadi sangat penting. Pengembangan ilmu di bidang perundang-undangan dapat mendorong fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan kehadirannya. Oleh karena itu dalam Negara hokum tujuan utama dalam pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat akan tetapi modifikasi atau perubahan dalam masyarakat. Dengan perkataan lain T.Komopmans menyatakan bahwa pembentuk undang-undang dewasa ini tidak lagi pertama-tama berusaha kea rah kodifikasi melainkan modifikasi.
Peraturan Perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Suatu hukum memerlukan aturan yang sudah di kodifikasi, demi terciptanya suatu kepastian hukum, dapat menjadi pedoman hokum bagi warga negara, dan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat, dan Bagi lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan Perundang-undangan untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Di Indonesia terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat. hukum tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Misalnya peraturan perundang-undangan nasional di negara kita. Menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang undangan di negara Indonesia, dinyatakan sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah. Tata urutan perundangan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Jadi setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya maka secara otomatis peraturan yang ada dibawah tersebut gugur (tidak berlaku) demi hokum.
semoga bermanfaat