Akuntansi

Pertanyaan

jelaskan syarat-syarat pendaftaran wajib pajak

1 Jawaban

  • Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:



    1.  Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

    2.  Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.



    Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh pasal 2 adalah sebagai berikut:


    Yang menjadi Subjek Pajak adalah :

    1.     orang pribadi;

    2.     warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

    3.     badan;

    4.     bentuk usaha tetap.


    Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.


    Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :



    1.   orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

    2.   badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;

    3.   warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.


    Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :



    1.   orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;

    2.   orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Pertanyaan Lainnya