Jelaskan mengenai NPWP dan apa fungsinya
Akuntansi
fira819
Pertanyaan
Jelaskan mengenai NPWP dan apa fungsinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban ant05
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan -
2. Jawaban onnyfathi
Akuntansi Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
Format NPWP
AA•BBB•CCC•D•EEE•FFF
AA —> kode jenis pajak
00 = Bendahara
01 – 03 = Wajib pajak badan
04 – 09 = Wajib pajak orang pribadi
BBB•CCC —> Nomor urut wajib pajak
D —> Cek digit yang digunakan dalam hal pemeriksaan
EEE —> Kode KPP
FFF —> Status wajib pajak
Fungsi NPWP
1. Sebagai tanda pengenal dan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
2. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
3. Kemudahan untuk pelayanan umum
4. Untuk ketertiban dan pengawasan
Manfaat NPWP
1. Kemudahan pengurusan administrasi dalam hal pengajuan kredit bank, pembuatan rekening koran, pengajuan izin mendirikan usaha, pembayaran pajak final, mengikuti lelang di instansi pemerintah.
2. Kemudahan dalam hal pelayanan perpajakan, seperti pengembalian pajak, pengurangan pembayaran pajak, penyetoran dan perlaporan pajak.