Apakah yang dimaksud dengan sistem parlementer semu
PPKn
raflyvermansyah
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud dengan sistem parlementer semu
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : X
Pelajaran : PKn
Kategori : Sistem Pemerintahan Indonesia
Kata Kunci : Parlementer, Kabinet
Sistem Parlementer Kabinet semu (Quasi Parlementer) merupakan sistem dimana parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah (eksekutif) walaupun parlemen kedudukannya hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja.
Di Indonesia, sistem pemerintahan parlementer kabinet semu (Quasi Parlementer) pernah dianut dalam Konstitusi RIS, yakni sebagai berikut :
a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana Iazimnya (Pasal 74 ayat 2).
b. Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri (Pasal 68 ayat 1).
c. Kabinet dibentuk oleh presiden, bukan oleh parlemen (Pasal 74).
d. Pertanggungjawaban menteri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (Pasal 74 ayat 5).
e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besarterhadap pemerintah. DPR juga tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap Kabinet (Pasal 118 dan 122).
f. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
(Pasal 68 dan 69).