Hukum perdata Indonesia tidak hanya berdasar pada UU saja, akan tetapi dari berbagai sumber di antaranya hukum islam dan hukum adat. Bagaimana mengharmonisasik
PPKn
Fitriyasuci
Pertanyaan
Hukum perdata Indonesia tidak hanya berdasar pada UU saja, akan tetapi dari berbagai sumber di antaranya hukum islam dan hukum adat. Bagaimana mengharmonisasikan beberapa sumber hukum perdata tersebut supaya tidak saling bertentangan.?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Miftah013
semua sumber hukum tersebut dikompromikan satu sama lain kemudian diambil kesimpulan yg disesuaikan dengan situasi dan kondisi tanpa mengurangi tujuan hukum itu sendiri