PPKn

Pertanyaan

7 hak dpr di dalam legeslatif

2 Jawaban

  • Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.

    Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional

    Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN

    Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.

    Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya

    Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah

    Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang

    Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang
  • 1. Hak Interpelasi
        Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
    2. Hak Angket
        Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Hak Menyatakan Pendapat
        Hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
    4.
    Hak Budget
        Hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
    5.
    Hak Bertanya
        Hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
    6.
    Hak Imunitas 
        Hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya.
    7.
    Hak Amandemen
        Hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang.



Pertanyaan Lainnya