7 hak dpr di dalam legeslatif
PPKn
rafiqim
Pertanyaan
7 hak dpr di dalam legeslatif
2 Jawaban
-
1. Jawaban ilmi96
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang -
2. Jawaban Flareiza
1. Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
4. Hak Budget
Hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
5. Hak Bertanya
Hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
6. Hak Imunitas
Hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya.
7. Hak Amandemen
Hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang.