conoh teks drama islam zakat fitrah plis
B. Indonesia
naval5
Pertanyaan
conoh teks drama islam zakat fitrah plis
1 Jawaban
-
1. Jawaban nazla53
Zakat fitrah dikenal juga sebagai zakat badan, zakat puasa, zakat Ramadan, dan zakat Fitri karena waktu untuk menyempurnakannya adalah pada akhir Ramadan dan menjelang Hari Raya Aidilfitri. Zakat fitrah adalah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan buruk juga untuk dijadikan sumber kebutuhan orang asnaf ketika 1 Syawal (siang & malam).
Ketentuan Zakat Fitrah
Memiliki sesuatu (makanan, harta, atau uang) yang lebih dari kebutuhan diri sendiri dan kebutuhan orang yang ditanggung nafkahnya untuk satu hari siang dan malam Hari Raya itu.
Menemukan dua masa - akhir Ramadan dan awal Syawal. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau anak yang lahir setelah matahari terbenam malam satu Syawal itu tidak wajib fitrah ke atasnya.
Kewajiban zakat fitrah
Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan juga tanggungannya.
Jika salah satu dari tanggungannya meninggal dalam bulan puasa, maka orang itu terlepas dari membayar zakat fitrah.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi 5:
Waktu wajib: Setelah terbenam matahari akhir 30 ramadhan sampai terbit matahari esoknya.
Waktu yang paling afdhal: Sebelum Solat Sunat Hari Raya.
Waktu sunat: Sepanjang bulan Ramadhan.
Waktu makruh: Setelah solat sunat hari raya sampai terbenam matahari pada satu Syawal.
Waktu haram: Setelah terbenam matahari satu Syawal.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat 'Idul Fitri. "(Muttafaqun' alaih: Fathul Bari III: 367 no: 1503, Muslim II: 277 no: 279/984 dan 986, Tirmidzi II: 92 dan 93 no: 670 dan 672, 'Aunul Ma'bud V: 4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa'i V: 45, Ibnu Majah I: 584 no: 1826 dan dalam Sunan Ibnu Majah ini tidak ada "WA Amara BIHA ...") .
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat 'id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat 'id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah). "(Hasan: Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan' Aunul Ma'bud V: 3 no: 1594).
Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Selain itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim.
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya. "(Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II: 141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).