sebutkan pasal 8 ayat 2
PPKn
donz26
Pertanyaan
sebutkan pasal 8 ayat 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban Queenie931
" Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden,selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari, majelis permusyawaratan rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden. " -
2. Jawaban beellaa29
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggara-kan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden