PPKn

Pertanyaan

apa itu hak angket bagi DPRD

1 Jawaban

  • Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Hak angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.


Pertanyaan Lainnya