syarat administratif pembentukan provinsi?
PPKn
shafasa1
Pertanyaan
syarat administratif pembentukan provinsi?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yossivia
-adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
-persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. -
2. Jawaban nonnoni
-persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
-adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi