PPKn

Pertanyaan

persamaan hak DPR dan DPD

1 Jawaban

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuntut persamaan hak dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam fungsi legislasi.
    "Anggota DPD juga sama merupakan wakil rakyat, jadi sudah sepantasnya hak kita dalam fungsi legislasi juga sama dengan DPR," kata Ketua Perwakilan DPD di MPR Bambang Soeroso ketika dikonfirmasi, Selasa.

    Dalam bidang legislasi, kata dia, saat ini DPD hanya sebatas mengusulkan sebuan rancangan undang-undang, dan tidak bisa terlibat dalam pembahasan dan memutuskannya menjadi undang-undang (UU).

    Dengan posisi DPD seperti saat ini, kata dia, banyak aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh lembaga tersebut "mentah" karena tidak diteruskan oleh DPR dan pemerintah.

Pertanyaan Lainnya