hukum memberi kelapangan dalam majelis? Wajibkah?
B. Arab
Cance
Pertanyaan
hukum memberi kelapangan dalam majelis? Wajibkah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban dhara6
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Mujadilah : 11)
wajib
maaf kalo salah