Kasus sumber waras termasuk pidana/perdata? Mengapa?
PPKn
lisasetiawan1
Pertanyaan
Kasus sumber waras termasuk pidana/perdata? Mengapa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AditNg
Perdata, karena pemerintah menggunakan Perpres No.40 Tahun 2014 sehingga tidak melakukan Tindak Pidana. Yang dipermasalahkan hanyalah perjanjian antara Pihak Pemerintah dengan Sumber Waras dimana uang sudah dibayarkan tetapi hak atas tanah masih dipegang Pihak Sumber Waras selama 2 tahun setelah pembayaran.