PPKn

Pertanyaan

Kasus sumber waras termasuk pidana/perdata? Mengapa?

1 Jawaban

  • Perdata, karena pemerintah menggunakan Perpres No.40 Tahun 2014 sehingga tidak melakukan Tindak Pidana. Yang dipermasalahkan hanyalah perjanjian antara Pihak Pemerintah dengan Sumber Waras dimana uang sudah dibayarkan tetapi hak atas tanah masih dipegang Pihak Sumber Waras selama 2 tahun setelah pembayaran.

Pertanyaan Lainnya