sebutkan bentuk hukum perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan?
Wirausaha
sandika42
Pertanyaan
sebutkan bentuk hukum perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Andari09
Persekutuan Perdata (Maatschap)
Firma (Fa
Persekutuan komanditer murni
Persekutuan komanditer campuran
Persekutuan komanditer bersaham