Perusahaan dalam ekonomi mikro? #tolong di jawab secepatnya ya kak soalnya tugasnya udah mau dikumpul
Ekonomi
MaulidyaIkbal
Pertanyaan
Perusahaan dalam ekonomi mikro?
#tolong di jawab secepatnya ya kak soalnya tugasnya udah mau dikumpul
#tolong di jawab secepatnya ya kak soalnya tugasnya udah mau dikumpul
2 Jawaban
-
1. Jawaban QoryYulita24
1.Untuk merumuskan suatu kebijakan
Peran ekonomi mikro bagi perusahaan salah satunya adalah sebagai sarana untuk merumuskan suatu kebijakan, dimana kebijakan ini bisa digunakan untuk menganalisa kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh pemerintah yang dapat mempengaruhi harga dan upah serta pengolahan sumber daya.
2.Untuk menyusun prediksi
Suatu perusahaan harus bisa melihat masa depan, karena hal inilah yang mmebuat perusahaan bisa bertahan.
3.Untuk mengetahui syarat-syarat sebuah kemakmuran
Pasti tujuan semua perusahaan adalah untuk kemakmuran diri sendiri dan masyarakat, namun yang paling penting adalah kemakmuran masyarakat di sekitarnya.
4.Untuk mengambil sebuah keputusan
Dalam kinerjanya pasti suatu perusahaan akan ditemukan oleh beberapa pilihan yang sulit.
5.Untuk memahami perilaku konsumen
Pasti semua perusahaan membutuhkn seorang konsumen untuk mengkonsumsi atau membeli produknya.
6.Untuk mengetahui perputaran produk
Dalam kegiatan atau aktivitas ekonominya, perusahaan harus tahu perputaran produk yang dimilikinya.
7.Untuk menentukan harga barang dan jasa
Harga suatu barang atau jasa tidak bisa ditentukan seenaknya sendiri ada beberapa perhitungan yang harus dipertimbangkan, seperti harga pasarannya berapa, jumlah uang untuk biaya produksi berapa dan lain sebagainya.
8.Untuk meningkatkan produktifitas perusahaan
Produktifitas suatu perusahaan terjadi akibat dorongan dari berbagai aspek, misalkan sumber daya manusia yang berkualitas, kualitas produk terjamin dan bagus serta masih banyak lainnya.
Maaf Kalau Salah Dan Semoga Membantu -
2. Jawaban cherinche
usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria.
Usaha Mikrosebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 juta rupiah.
*contoh usaha kecil2amn.
warung-