contoh kasus imigrasi
IPS
adela55
Pertanyaan
contoh kasus imigrasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban luckykhairulisa
1.WNA China yang Ditangkap Imigrasi Berada di Indonesia Sejak 2008
Warga negara China, Zhang Renxiang, ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Selatan karena diduga penyalahgunaan izin tinggal -
2. Jawaban GloriaKembi19
WNA China yang Ditangkap Imigrasi Berada di Indonesia Sejak 2008
Sumber: detiknews.com
Jakarta - Warga negara China, Zhang Renxiang, ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Selatan karena diduga penyalahgunaan izin tinggal. Pria Shanghai berusia 66 tahun itu diketahui sudah di Indonesia sejak tahun 2008.
"Dia pernah ke Indonesia tahun 2008. Di Indonesia sejak 28 Agustus 2008 dan dia bolak-balik menggunakan visa kunjungan. Kemungkinan juga dia sudah melakukan penyalahgunaan (izin tinggal)," ujar Kepala Sekbid Pengawasan Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono di kantornya, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2013). Namun dari pengakuannya, kata Anggi, Zhang mengaku baru ke Indonesia pada Juni 2012.
Anggi mengatakan penangkapan terhadap Zhang berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemantauan selama 1 minggu. Zhang lalu ditangkap di klinik Randu Spa, Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan. Dari pemeriksaan sementara, praktik kerja yang dilakukan Zhang tidak sesuai dengan keterangan izin yang diberikan, yakni sebagai marketing di PT Victus Sucira International. Zhang justru membuka klinik terapi Twina atau pemijatan alternatif China.
Dalam menjalankan praktiknya, Zhang selalu mengatasnamakan terapi yang dilakukannya merupakan terapi medis. Dengan mengenakan pakaian seperti dokter, Zhang selalu mengatakan kepada pelanggannya jika terapinya bukan massage. Dia juga mempekerjakan 4 WNI di kliniknya sebagai staf administrasi dan asisten. Tarif yang dipasang untuk jasa terapinya sebesar Rp 1 juta untuk 45 menit.
Anggi menduga jika kedok terapi yang dilakukannya karena susahnya mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan RI bagi WNA yang ingin membuka praktik terapi. Agar jasa terapinya tetap tersalurkan, mereka dicurigai menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Belakangan ini marak di Jakarta tentang keberadaan terapis medis yang menggunakan jasa terapis-terapis dari luar. Diduga terapis medis ini kesulitan dapat izin dari Kemenkes. Di sini kita curiga dia menggunakan KITAS, namun dalam praktiknya diketahui nyatanya dia bukan seorang marketing. Artinya bidang medisnya tidak ada," tuturnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Heri Jonhard, menambahkan kemungkinan besar Zhang akan dideportasi karena pelanggaran yang dilakukannya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal.
"Kemungkinan untuk dideportasi, bisa saja dideportasi, tapi dalam prosesnya ini ada dua putusan, apakah melalui pengadilan, ataukah dideportasi langsung," pungkasnya.
*) Semoga membantu ya... ;)