PPKn

Pertanyaan

analisis peran lembaga negara sesudah amanden1945

1 Jawaban

  • 1. MPR

    Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:

    mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
    melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
    memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
    memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
    memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
    2. DPR

    DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;

    Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
    Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
    Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
    Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

    3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah

    DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.
    Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

    Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

    Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
    daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
    Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
    4. Presiden

    Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
    Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:

    a. Presiden sebagai Kepala Negara

    Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.

    Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1

Pertanyaan Lainnya