PPKn

Pertanyaan

apa isi dari pasal 7,pasal 9,pasal 13 ayat 2,pasal 14,pasal 15,pasal 12 ayat 2 dan 3,pasal 20,pasal 21

1 Jawaban

  • Pasal 7

    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

    Pasal 9

    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) 

    “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

    Janji Presiden (Wakil Presiden) 

    “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

    Pasal 13

    1. Presiden mengangkat duta dan konsul. 2. Presiden menerima duta negara lain.

Pertanyaan Lainnya