PPKn

Pertanyaan

Berapa Lama jangka waktu tanah Hak guna usaha, Hak guna bangunan, dan hak pakai, bagaimana memperpanjangnya apabila jangka waktu maksimal sudah habis, apa yang dilakukan terhadap tanah tersebut

1 Jawaban

  • jangka waktu:
        --> hak guna usaha: paling lama 25 tahun, untuk perusahaan yg
             membutuhkan jangka waktu yg lama diberikan hak guna usaha untuk
             waktu paling lama 35 tahun.
        --> hak guna bangunan: paling lama 30 tahun.

    cara memperpanjang:
        --> hak guna bangunan: datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional,
              kemudian menuju ke loket pembayaran, setelah itu proses layanan
              berlangsung.
        --> hak guna usaha: hampir sama seperti hak guna bangunan.


    maaf yang hak pakai saya kurang tahu

Pertanyaan Lainnya