Berapa Lama jangka waktu tanah Hak guna usaha, Hak guna bangunan, dan hak pakai, bagaimana memperpanjangnya apabila jangka waktu maksimal sudah habis, apa yang
PPKn
mechachayankoy7v89
Pertanyaan
Berapa Lama jangka waktu tanah Hak guna usaha, Hak guna bangunan, dan hak pakai, bagaimana memperpanjangnya apabila jangka waktu maksimal sudah habis, apa yang dilakukan terhadap tanah tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Wijader10
jangka waktu:
--> hak guna usaha: paling lama 25 tahun, untuk perusahaan yg
membutuhkan jangka waktu yg lama diberikan hak guna usaha untuk
waktu paling lama 35 tahun.
--> hak guna bangunan: paling lama 30 tahun.
cara memperpanjang:
--> hak guna bangunan: datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional,
kemudian menuju ke loket pembayaran, setelah itu proses layanan
berlangsung.
--> hak guna usaha: hampir sama seperti hak guna bangunan.
maaf yang hak pakai saya kurang tahu