1.undang undang2. kebiasaan3.traktat4.yurisprudensi. peraturan tersebut merulakan contoh penggolongan hukum berdasarkan?
PPKn
athiffa12
Pertanyaan
1.undang undang2. kebiasaan3.traktat4.yurisprudensi. peraturan tersebut merulakan contoh penggolongan hukum berdasarkan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban JanaPr
Merupakan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. -
2. Jawaban febryardiantakaban
Peraturan seperti :
1. Undang Undang
2. Kebiasaan
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Merupakan contoh penggolongan hukum berdasarkan " SUMBERNYA "
Atau ada pada gambar !!!
Semoga Membantu !!!