PPKn

Pertanyaan

Apa yang di maksud hukum?

2 Jawaban

  • Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘Hukum’ diartikan sebagai peraturan atau pun adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pun pemerintah.

    Artian kata ‘Hukum’ lainnya dalam KBBI adalah undang undang, peraturan dan sebagainya yang difungsikan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga diartikan keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan hakim di dalam peradilan.

    Sedangkan menurut Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

    Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan pentunjuk baik itu perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati anggota masyarakat dan bila dilanggar akan diberi tindakan oleh penguasa atau pemerintah.

    Dari definisi di atas kita bisa menyimpulkan bahwa hukum secara umum adalah sekumpulan peraturan baik itu perintah atau larangan yang bersifat melindungi, mengatur dan memaksa.

    semoga membantu :)
  • Hukum adalah suatu bentuk peraruran di suatu negara jika melanggarnya akan dikenai sanksi

Pertanyaan Lainnya