IPS

Pertanyaan

Tugas dari
MPR
Presiden
Wakil presiden
DPR
DPD
Pemerintahan Daerah
DPRD Provinsi
DPRD kabupaten/kota
Partai politik

1 Jawaban

  • Tugas MPR: 
    1. Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
    2. Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna
    3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif (Presiden dan wakilnya) pada masa jabatan
    4. Mengangkat wakil menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan maupun mengundurkan diri
    5. Pemegang kekuasaan Legislatif

    Presiden:
    1. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945 Pasal 14 ayat 1)
    2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2)
    3. Sebagai Kepala Negara/Pemerintahan
    4. Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut dan udara
    5. Mengangkat duta dan konsul.

    DPR
    1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
    2. Menyusun dan Membahasan RUU (rancangan undang-undang) yang diajukan DPD
    3. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
    4. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
    5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

    DPD
    1. Mengajukan RUU kepada DPR
    2. Ikut membahas RUU
    3. Memberi pertimbangan kepada DPR
    4. Dapat melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti

    Pemerintah Daerah
    1. Mengajukan rancangan Perda
    2. Menetapkan Perda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD
    3. Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD terhadap DPRD
    4. Membahas rancangan Perda tentang APBD bersama DPRD
    5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
    6. Mewakili daerahnya diluar atau didalam

    DPRD Provinsi:
    1. Pengankatan/pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian

    DPRD Kota/kabupaten/daerah:
    1. Membentuk peraturan daerah/kabupaten/kota bersama bupati/walikota
    2. Membahas dan memberikan persetujuan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati atau walikota.
    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD

    Partai Politik:
    1. Menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat.

    Cape:)hahah
    SEMOGA MEMBANTU;)

Pertanyaan Lainnya