hak istimewa yang di miliki presiden ri untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri, di kenal dengan hak
PPKn
Ivnaangell
Pertanyaan
hak istimewa yang di miliki presiden ri untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri, di kenal dengan hak
2 Jawaban
-
1. Jawaban imansantoso538
Itu namanya Hak Prerogatif, yang mana haknya itu mutlak tanpa harus terkungkung oleh lembaga lain -
2. Jawaban aninfitria
hak Prerogatif
#smoga bisa membantu