PPKn

Pertanyaan

tuliskan fungsi DPR,MA,MK,KY,DPD

2 Jawaban

  • fungsi 


    DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat

    MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya
  • Fungsi DPR :
    - Legislasi = dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang
    - Anggaran = dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
    - Pengawasan = dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN
    Fungsi MA :
    - Fungsi peradilan
    - Fungsi pengawasan
    - Fungsi mengatur
    - Fungsi nasehat
    - Fungsi administratif
    - Fungsi lain-lain
    Fungsi MK :
    -- Mengadili pada tingkat pertama
    terakhir dan putusan nya bersifat
    final untuk menguji UU terhadap UU
    - Memutus sengketa kewenagan
    lembaga Negara yang kewenangan
    nya diberikan oleh UUD
    Fungsi KY :
    -  Memutuskan pengangkatan hakim
    agung
    - Mempunyai wewenang lain dalam
    rangkan menegakkan
    kehormatan,keluhuran,martabat
    serta perilaku hukum
    Fungsi DPD :
    - Fungsi legislasi
    - Fungsi pertimbangan
    - Fungsi pengawasan
     Maaf kalo ada yang salah

Pertanyaan Lainnya