tuliskan fungsi DPR,MA,MK,KY,DPD
PPKn
Andiishaq
Pertanyaan
tuliskan fungsi DPR,MA,MK,KY,DPD
2 Jawaban
-
1. Jawaban raraazzahra
fungsi
DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat
MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya -
2. Jawaban Iffat
Fungsi DPR :
- Legislasi = dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang
- Anggaran = dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
- Pengawasan = dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN
Fungsi MA :
- Fungsi peradilan
- Fungsi pengawasan
- Fungsi mengatur
- Fungsi nasehat
- Fungsi administratif
- Fungsi lain-lain
Fungsi MK :
-- Mengadili pada tingkat pertama
terakhir dan putusan nya bersifat
final untuk menguji UU terhadap UU
- Memutus sengketa kewenagan
lembaga Negara yang kewenangan
nya diberikan oleh UUD
Fungsi KY :
- Memutuskan pengangkatan hakim
agung
- Mempunyai wewenang lain dalam
rangkan menegakkan
kehormatan,keluhuran,martabat
serta perilaku hukum
Fungsi DPD :
- Fungsi legislasi
- Fungsi pertimbangan
- Fungsi pengawasan
Maaf kalo ada yang salah