Apakah kita boleh menganut agama selain 6 agama yang diakui diindonesia?
PPKn
Tiararahman
Pertanyaan
Apakah kita boleh menganut agama selain 6 agama yang diakui diindonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban febri222
sudah dijelaskan dalam pasal 1 uu no.1/PNPS/1965 bahwa di indonesia hanya ada 6 agama dan sudah ada bukti sejarahnya , meskipun demikin slain 6 agama trsbt juga dijamin keberdaannya dan mereka mndptkan jaminan penuh seperti pada pasal 29 ayat 2 uud 1945 asalkan tdk menggangu pada ketentuan" dan peraturan perundang - undangan trsbt