PPKn

Pertanyaan

Apakah kita boleh menganut agama selain 6 agama yang diakui diindonesia?

1 Jawaban

  • sudah dijelaskan dalam pasal 1 uu no.1/PNPS/1965 bahwa di indonesia hanya ada 6 agama dan sudah ada bukti sejarahnya , meskipun demikin slain 6 agama trsbt juga dijamin keberdaannya  dan mereka mndptkan jaminan penuh seperti pada pasal 29 ayat 2 uud 1945 asalkan tdk menggangu pada ketentuan" dan peraturan perundang - undangan trsbt

Pertanyaan Lainnya