sebutkan pasal 27 (seluruhnya)....?!
PPKn
donna37
Pertanyaan
sebutkan pasal 27 (seluruhnya)....?!
2 Jawaban
-
1. Jawaban sayaaryadeva
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. -
2. Jawaban xxkthdust
ayat 1= Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
ayat 2= Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
ayat 3= Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.