Pajak bumi dan bangunan dibayarkan setiap ..... sekali. Mohon dibantu
PPKn
agnesivana5
Pertanyaan
Pajak bumi dan bangunan dibayarkan setiap ..... sekali.
Mohon dibantu
Mohon dibantu
2 Jawaban
-
1. Jawaban kania182
1 thn sekali
mff klo slh -
2. Jawaban luthfi1509oxqzc6
Wajib Pajak. Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajakmemiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiaptahunnya.