PPKn

Pertanyaan

Pajak bumi dan bangunan dibayarkan setiap ..... sekali.

Mohon dibantu

2 Jawaban

  • 1 thn sekali
    mff klo slh
  • Wajib Pajak. Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajakmemiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiaptahunnya.

Pertanyaan Lainnya