IPS

Pertanyaan

Mengapa dewan konstituante gagal menyusun undang-undang baru?

1 Jawaban

  • Soal:

    Mengapa dewan konstituante gagal menyusun undang-undang baru?

    ______________________________________

    Jawaban

    Pendahuluan

    Hai gaes, semoga belajarnya tetap terjaga ya. Kali ini kita akan membahas tentang Dewan Konstituante, melalui pertanyaan ”Mengapa Dewan Konstituante gagal menyusun undnag-undang baru?” Mari kita bahas, gaes!

    Pembahasan

    Adapun penyebab terjadinya kegagalan penyusunan undang-undang baru oleh Dewan Konstituante antara lain sebagai berikut:

    1. Terjadi perbedaan pendapat antara anggota-anggota Dewan Konstituante mengenai Dasar Negara. Perdebatan terjadi antara partai-partai Islam dan partai non-Islam, dimana partai Islam menginginkan Islam sebagai dasar negara sedangkan partai non-Islam menginginkan dasar negara adalah Pancasila. Pada saat itu pihak yang medukung Pancasila sebagai dasar negara jumlahnya lebih banyak;

    2. Para anggota Dewan Konstituante  lebih banyak yang memilih untuk lebih mementingkan urusan partai atau golongannya sendiri daripada mementingkan rakyat yang jauh lebih penting dan mendesak;

    3. Dicetuskannya Konsepsi Presiden oleh Presiden Soekarno yakni  menginginkan bentuk demokrasi yang akan diterapkan di Indonesia adalah Demokrasi Terpimpin; dan

    4. Faktor dwi fungsi atau fungsi ganda dari Anggkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ketika itu. Tugas ABRI seharusnya menjalankan keamanan dan keutuhan negara Indonesia, namun yang terjadi ABRI menginginkan ikut berpartisipasi dalam urusan-urusan di luar militer seperti urusan pemerintahan.  

    Kesimpulan  

    Jadi kesimpulannya, Dewan Konstituante gagal menyusun undnag-undang baru disebabkan terjadi perdebatan mengenai dasar negara, anggota-anggota Dewan Konstituante lebih banyak mementingkan urusan golongan; adanya konsepsi presiden; dan munuculnya dwi fungsi ABRI.  

    Pelajari Lebih Lanjut  

    Baca tentang “Mengapa konstituante didesak untuk memberlakukan kembali UUD 1945?” di sini ya https://brainly.co.id/tugas/3716525

    Baca tentang “Apa tugas anggota konstituante?” di sini ya https://brainly.co.id/tugas/244158

    Baca juga tentang “Jelaskan alasan dibubarkannya konstituante” di sini ya https://brainly.co.id/tugas/4576166

    Semangat belajarnya gaes!

    ----------------------------------------------------------------------------------

    Detail Jawaban

    Kelas  : IX

    Pelajaran  : IPS  

    Kategori  :  Bab 4 – Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan (1950–1966)  

    Kata kunci  : Dewan konstituante, undang-undang baru  

    Kode  : 9.10.2004


Pertanyaan Lainnya