mengapa politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi /hukum, moneter dan fiskal nasioanal, dan agama tidak menjadi kewenangan daerah
PPKn
neroyusuf123oxnopf
Pertanyaan
mengapa politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi /hukum, moneter dan fiskal nasioanal, dan agama tidak menjadi kewenangan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Kocakbro
karena itu telah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 5
yg mana urusan pemerintah pusat tidak boleh dicampuri pemerintah daerah.
Contoh urusan pemerintah pusat ini kita contoh politik luar negeri terdapat dalam UUD 1945 pasal 11 yg termasuk dalam wewenang pemerintah pusat