PPKn

Pertanyaan

mengapa politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi /hukum, moneter dan fiskal nasioanal, dan agama tidak menjadi kewenangan daerah

1 Jawaban

  • karena itu telah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 5 
    yg mana urusan pemerintah pusat tidak boleh dicampuri pemerintah daerah.
    Contoh urusan pemerintah pusat ini kita contoh politik luar negeri terdapat dalam UUD 1945 pasal 11 yg termasuk dalam wewenang pemerintah pusat 

Pertanyaan Lainnya