PPKn

Pertanyaan

tugas panitia ekonomi dan keuangan

1 Jawaban

  • Pasal 5. B.E.K. bertugas:
    1. merumuskan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidangÄbidang ekonomi dan keuangan dengan mengindahkan petunjukÄpetunjuk Presiden;
    2. menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada D.P.R.;
    3. menyiapkan AmanatÄamanat Presiden Republik Indonesia kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengenai pembangunan;
    4. melakukan koordinasi dan pengawasan tertinggi dari segala usaha/kegiatan Pemerintah dalam bidangÄbidang ekonomi dan keuangan atas nama Presiden Republik Indonesia;
    5. melaksanakan tugas Dewan Moneter termaksud dalam pasal 22 UndangÄundang No. 11 tahun 1953 tentang Bank Indonesia.

Pertanyaan Lainnya