tugas panitia ekonomi dan keuangan
PPKn
RalineAnntsya
Pertanyaan
tugas panitia ekonomi dan keuangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Putryanthea
Pasal 5. B.E.K. bertugas:
1. merumuskan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidangÄbidang ekonomi dan keuangan dengan mengindahkan petunjukÄpetunjuk Presiden;
2. menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada D.P.R.;
3. menyiapkan AmanatÄamanat Presiden Republik Indonesia kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengenai pembangunan;
4. melakukan koordinasi dan pengawasan tertinggi dari segala usaha/kegiatan Pemerintah dalam bidangÄbidang ekonomi dan keuangan atas nama Presiden Republik Indonesia;
5. melaksanakan tugas Dewan Moneter termaksud dalam pasal 22 UndangÄundang No. 11 tahun 1953 tentang Bank Indonesia.