dua contoh konkret dari peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: IX
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Peraturan Perundang-Undangan
Kata Kunci: Kepastian Hukum
Jawaban pendek:Contoh konkret dari peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum:
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Jawaban panjang:
Di samping untuk mencapai keadilan, hukum juga mempunyai tujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi manusia pribadi maupun bagi masyarakat luas. Dalam hal ini hukum harus dapat menyelaraskan antara unsur keadilan dan elemen kepastian hukum.
Kepastian hukum berarti bahwa hukum ini berlaku secara sama kepada seluruh kalangan warga negara yang menjadi subyek hukum. Hukum tidak boleh membeda-bedakan antara warga negara yang berbeda agama, suku bangsa atau ras.
Kepastian hukum akan tercapai apabila kata dan kalimat (wording) undang-undang tersusun sedemikian jelasnya sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Dalam sistem perundang-undangan Indonesia kepastian hukum diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pada Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011, dinyatakan bahwa “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.”
Sementara pada UU No. 16 Tahun 2011, dinyatakan bahwa “. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.”