Jelaskan fungsi fungsi dan hak hak dpr
PPKn
krynf
Pertanyaan
Jelaskan fungsi fungsi dan hak hak dpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban ZahraWushu
Hak2 DPR
1.MEMBENTUK UNDANG UNDANG,BEKERJA
SAMA DENGAN PRESIDEN
2.MENETAPKAN RANCANGAN APBN
3.MENGAWASI JALANNYA PEMERINTAHAN
FUNGSI2 DPR
1.LEGISLATIF
YAITU:MEMBENTUK UNDANG UNDANG
MAAAF KLAU SALAH -
2. Jawaban rifatsalsan
Fungsi Legislasi
Adalah fungsi untuk membuat dan merivisi UU (Undang-Undang) bersama dengan Presiden.
Fungsi Anggaran (Budget)
Adalah fungsi untuk menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
Fungsi Pengawasan
Adalah fungsi untuk mengawasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, DPR memilki hak-hak adalah sebagai berikut :
Untuk melaksanakan fungsi legislasi, maka DPR memiliki hak:
Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang)
Hak Amandemen, yaitu hak untuk merubah UU
Untuk melaksanakan fungsi Anggaran (Budget), maka DPR memiliki hak:
Hak Budget, yaitu hak untuk mengajukan RAPBN
Untuk melaksanakan fungsi Pengawasan, maka DPR memiliki hak:
Hak Tanya, yaitu hak bertanya kepada pemerintah atas pelaksanaan tugasnya sesuai UU
Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta penjelasan kepada pemerintah atas pelaksanaan tugasnya sesuai UU
Hak Mosi, yaitu hak percaya atau tidak percaya kepada pemerintah atas penjelasan mengenai pelaksanaan tugasnya
Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan pemerintah.
Hak Petisi, yaitu hak untuk memberikan usul dan atau pendapat kepada pemerintah.
Hak Imunitas, yaitu hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR.
Mantap soul...