PPKn

Pertanyaan

Jelaskan fungsi fungsi dan hak hak dpr

2 Jawaban

  • Hak2 DPR
    1.MEMBENTUK UNDANG UNDANG,BEKERJA
    SAMA DENGAN PRESIDEN
    2.MENETAPKAN RANCANGAN APBN
    3.MENGAWASI JALANNYA PEMERINTAHAN

    FUNGSI2 DPR
    1.LEGISLATIF
    YAITU:MEMBENTUK UNDANG UNDANG

    MAAAF KLAU SALAH
  • Fungsi Legislasi
    Adalah fungsi untuk membuat dan merivisi UU (Undang-Undang) bersama dengan Presiden.

    Fungsi Anggaran (Budget)
    Adalah fungsi untuk menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.

    Fungsi Pengawasan
    Adalah fungsi untuk mengawasi pemerintahan.

    Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, DPR memilki hak-hak adalah sebagai berikut :

    Untuk melaksanakan fungsi legislasi, maka DPR memiliki hak:
    Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang)

    Hak Amandemen, yaitu hak untuk merubah UU

    Untuk melaksanakan fungsi Anggaran (Budget), maka DPR memiliki hak:
    Hak Budget, yaitu hak untuk mengajukan RAPBN

    Untuk melaksanakan fungsi Pengawasan, maka DPR memiliki hak:
    Hak Tanya, yaitu hak bertanya kepada pemerintah atas pelaksanaan tugasnya sesuai UU

    Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta penjelasan kepada pemerintah atas pelaksanaan tugasnya sesuai UU

    Hak Mosi, yaitu hak percaya atau tidak percaya kepada pemerintah atas penjelasan mengenai pelaksanaan tugasnya

    Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan pemerintah.

    Hak Petisi, yaitu hak untuk memberikan usul dan atau pendapat kepada pemerintah.

    Hak Imunitas, yaitu hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR.

    Mantap soul...

Pertanyaan Lainnya