PPKn

Pertanyaan

Pengertian pemerintahan absolute, kongruen, dan urusan pemerintahan umum

1 Jawaban

  • Pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah PusatĀ  (Pasal 9 ayat (2) UU 23 Tahun 2014), sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota

Pertanyaan Lainnya