prinsip dalam pertahanan dan keamanan negara adalah
PPKn
icha1703
Pertanyaan
prinsip dalam pertahanan dan keamanan negara adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Materi : Pertahanan dan Keamanan Negara
Pelajaran : PPKn
Prinsip dalam pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai berikut.
1. Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya bela negara. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
2. Bela negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara. Tidak seorang warga negara pun diperbolehkan menghindar dari keikutsertaan bela negara, kecuali dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya bela negara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
3. Bangsa Indonesia pada dasarnya bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Usaha menyelesaikan sengketa (perselisihan) dengan bangsa lain akan senantiasa ditempuh melalui cara-cara damai. Perang terbuka adalah cara terakhir yang akan dilakukan jika semua cara damai lain yang sudah ditempuh tidak membawa hasil.
4. Bangsa Indonesia menganut dan melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif. Pertahanan negara bersifat defensif-aktif, serta tidak bersifat agresif dan ekspansif selama kepentingan nasional tidak terancam. Bangsa Indonesia tidak mengikatkan diri atau ikut serta dalam pakta (perjanjian) pertahanan dengan negara-negara lain.
5. Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia bersifat semesta. Maksudnya, sistem pertahanan dan keamanan negara melibatkan semua unsur atau komponen bangsa secara menyeluruh, yakni meliputi seluruh rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
6. Pertahanan dan keamanan negara Indonesia dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai. Di samping itu, pertahanan dan keamanan negara juga disusun dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial