Contoh contoh UUD yg tertulis dan yg tidak tertulis
PPKn
yuni1101
Pertanyaan
Contoh contoh UUD yg tertulis dan yg tidak tertulis
1 Jawaban
-
1. Jawaban Namakuuu
1. Hukum Tertulis , adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.