sebutkan lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah di provinsi.kabupatendan kota
PPKn
atharieksyah
Pertanyaan
sebutkan lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah di provinsi.kabupatendan kota
2 Jawaban
-
1. Jawaban JokoWidodo
lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah di provinsi adalah DPRD Provinsi
Kabupaten adalah DPRD Kabupaten
Kota adalah DPRD Kota
Semoga membantu, Merdeka -
2. Jawaban nonnoni
lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah di provinsi adalah DPRD Provinsi sedangkan Kabupaten adalah DPRD Kabupaten dan Kota adalah DPRD Kota